You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Hapesong Baru
Desa Hapesong Baru

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Hapesong Baru Untuk informasi terperinci silahkan pilih menu di bawah ini

Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Manfaat, Dasar Hukum, dan Cara Daftarnya

Admin Desa 12 Oktober 2023 Dibaca 12.438 Kali
Tata Cara Mendaftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Manfaat, Dasar Hukum, dan Cara Daftarnya

Desa Hapesong Baru, - Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan lembaga ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di tingkat desa. Untuk memberikan legalitas dan keamanan hukum kepada Bumdes, penting untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes dengan mengikuti tata cara yang ditentukan. Dalam artikel ini, kami akan membahas manfaat, dasar hukum, dan cara mendaftar sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Manfaat Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Keamanan Hukum: Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum memberikan perlindungan hukum dalam hal kepemilikan aset dan tanggung jawab hukum. Ini membantu melindungi Bumdes dari risiko hukum yang mungkin timbul di masa depan.

  2. Akses ke Sumber Daya Finansial: Sebagai Badan Hukum Bumdes, Bumdes dapat mengakses berbagai sumber pendanaan baik dari pemerintah maupun lembaga keuangan. Hal ini memungkinkan Bumdes untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dasar Hukum Mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes: Dasar hukum mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes adalah:

  1. UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 62 Ayat (1) menyatakan bahwa Bumdes dapat didirikan sebagai Badan Hukum Desa.

  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2015 tentang Bumdes juga mengatur tata cara pendaftaran Badan Hukum Bumdes.

Cara Daftar Sertifikat Badan Hukum Bumdes: Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan Bumdes sebagai Badan Hukum Bumdes:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian Bumdes, AD/ART Bumdes, dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

  2. Permohonan Ke Kantor Notaris: Ajukan permohonan pendaftaran Badan Hukum Bumdes ke kantor notaris terdekat. Notaris akan melakukan proses pembuatan akta Badan Hukum Bumdes.

  3. Pengajuan Ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah mendapatkan akta Badan Hukum Bumdes dari notaris, ajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.

  4. Pembayaran dan Verifikasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan tunggu verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

  5. Pengumuman dan Penyerahan Sertifikat: Setelah verifikasi selesai, Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan Badan Hukum Bumdes dan memberikan sertifikat Badan Hukum Bumdes.

Dengan cara yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku, Bumdes dapat mendaftarkan diri sebagai Badan Hukum Bumdes. Hal ini memberikan keamanan hukum dan akses ke sumber daya finansial yang dapat mendukung pengembangan usaha Bumdes. (asistendesa)

Berikut link tata cara pendaftaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

"Email yg digunakan Pertama kali daftar Bumdes Makmur Abadi Desa Tambang,karena berkali kali login tidak bisa
Y.supriyono 26 November 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.133.423.329,00 Rp 1.674.992.608,00
67.67%
Belanja
Rp 1.098.329.428,00 Rp 1.724.372.688,00
63.69%
Pembiayaan
Rp 50.561.884,00 Rp 50.561.884,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 542.915.400,00 Rp 829.859.000,00
65.42%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.222.000,00 Rp 640.370.000,00
60%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 202.400.000,00 Rp 202.400.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.963.084,00 Rp 1.181.804,00
166.11%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.922.845,00 Rp 1.181.804,00
162.7%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 279.887.428,00 Rp 509.731.938,00
54.91%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 565.973.000,00 Rp 735.792.950,00
76.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 95.340.000,00 Rp 169.000.000,00
56.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 112.129.000,00 Rp 219.847.800,00
51%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 45.000.000,00 Rp 90.000.000,00
50%