You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Hapesong Baru
Desa Hapesong Baru

Kec. Batang Toru, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara

Selamat Datang di Website Resmi Desa Hapesong Baru Untuk informasi terperinci silahkan pilih menu di bawah ini

"Urgensi Sertifikat Halal Bagi Pelaku UMKM di Desa"

Admin Desa 29 September 2023 Dibaca 118 Kali

Desa Hapesong Baru, - Halo semua! Hari ini, kita akan membahas mengenai urgensi sertifikat halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di desa-desa. Di tengah pesatnya perkembangan industri makanan dan minuman, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami dan menerapkan sertifikat halal pada produk mereka. Mari kita jelajahi mengapa sertifikat halal sangat penting dan bagaimana hal itu dapat mendukung pertumbuhan UMKM di desa-desa.

Pertama-tama, apa itu sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah tanda pengakuan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan oleh suatu bisnis memenuhi persyaratan agama Islam dan aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikat ini bukan hanya sekadar label semata, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku UMKM untuk memenuhi standar kehalalan yang tinggi dalam setiap tahap produksi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM dapat menarik konsumen lebih banyak, terutama dari kalangan umat Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan makanan dan minuman yang mereka konsumsi.

Bagi pelaku UMKM di desa-desa, memiliki sertifikat halal dapat memberikan banyak manfaat. Pertama, sertifikat ini memberikan kepercayaan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan oleh UMKM tersebut telah melalui proses produksi yang sesuai dengan standar kehalalan. Dalam era digital saat ini, konsumen semakin cerdas dan berhati-hati dalam memilih produk yang mereka beli. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM memiliki keunggulan kompetitif yang kuat untuk memenangkan kepercayaan dan loyalitas konsumen.

Selain itu, sertifikat halal juga membuka peluang baru bagi pelaku UMKM di desa untuk memasuki pasar ekspor. Di era globalisasi ini, permintaan produk halal semakin tinggi di berbagai negara. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di desa dapat melangkah ke pasar internasional dan meningkatkan daya saing produk mereka secara global. Hal ini berpotensi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat iklim kewirausahaan di komunitas setempat.

Tidak hanya itu, penerapan sertifikat halal juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di desa. Dalam proses pemeriksaan dan pengawasan sertifikasi halal, pelaku UMKM diarahkan untuk mematuhi standar sanitasi dan kebersihan, termasuk penggunaan bahan-bahan yang aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam produksinya, menjaga lingkungan desa tetap bersih dan sehat.

Jadi, bagi pelaku UMKM di desa, sertifikat halal bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga peluang besar. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memasuki pasar global, dan berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, mari kita dukung para pelaku UMKM di desa dalam memahami dan menerapkan sertifikat halal dengan harapan mereka dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian lokal. (Asisten Desa)

Link Modul Pegajuan Sertifikat Halal 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.133.423.329,00 Rp 1.674.992.608,00
67.67%
Belanja
Rp 1.098.329.428,00 Rp 1.724.372.688,00
63.69%
Pembiayaan
Rp 50.561.884,00 Rp 50.561.884,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 542.915.400,00 Rp 829.859.000,00
65.42%
Alokasi Dana Desa
Rp 384.222.000,00 Rp 640.370.000,00
60%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 202.400.000,00 Rp 202.400.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 1.963.084,00 Rp 1.181.804,00
166.11%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.922.845,00 Rp 1.181.804,00
162.7%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 279.887.428,00 Rp 509.731.938,00
54.91%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 565.973.000,00 Rp 735.792.950,00
76.92%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 95.340.000,00 Rp 169.000.000,00
56.41%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 112.129.000,00 Rp 219.847.800,00
51%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 45.000.000,00 Rp 90.000.000,00
50%